Posted by: TimRedaksi on: 12 December 2008
Makin banyak akronim/singkatan dan jargon dalam sajian berita di koran-koran kita. Salah satu alasan yang sering kita dengar dari para wartawan: membuat singkatan untuk menghemat ruang. Tapi, benarkah membuat singkatan artinya menghemat ruang?
Di bawah ini saya ingin membuktikan bahwa berita bisa ditulis lebih ringkas dan jelas, tanpa akronim dan singkatan.
Tulisan asli sepanjang 2,880 karakter (atau 394 kata); tulisan yang coba saya edit sepanjang 1.940 (263).
Pengematan sekitar 30%, dan mudah-mudahan lebih jelas. Less is more, kata Hemingway.
—-
SE Menakertrans Membingungkan
Disnaker Kab. Bandung & PLN Sepakat Abaikan SE
BANDUNG | PIKIRAN RAKYAT | 01 Agustus 2008
Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) RI tentang pelaksanaan pengoptimalan beban listrik melalui pengalihan waktu kerja pada industri, membingungkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab. Bandung dan PLN.
Masalahnya, salah satu poin dalam SE Menakertrans tersebut, justru bertentangan dengan isi Peraturan Bersama Lima Menteri tentang hal yang sama yang telah ditetapkan sebelumnya. Padahal, jadwal pengalihan waktu kerja telah disusun PLN dan Disnaker.
Sejumlah staf di Disnaker Kab. Bandung baru menerima SE Menakertrans tersebut, Kamis (31/7). Itu pun tidak langsung ditujukan ke Disnaker, melainkan melalui salah satu perusahaan besar di Kab. Bandung. Tak lama setelah menerima salinan SE Menakertrans itu, Disnaker langsung berkoordinasi dengan PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Majalaya.
PLN pun ternyata tak mengetahui keluarnya SE yang tertanggal 25 Juli 2008 itu. Padahal, jadwal pelaksanaan Peraturan Bersama Lima Menteri tentang pengalihan waktu kerja di industri telah disusun mulai kemarin. Bahkan, beberapa perusahaan telah menjalankannya.
“Padahal, kita sudah menyusun jadwal untuk industri yang terkena pengalihan jadwal. Sebanyak 77 perusahaan di wilayah APJ Majalaya, telah menyanggupinya dan beberapa menjalankannya mulai hari ini (kemarin-red.),” kata Basri Djamil, Asisten Manajer Niaga dan Pemasaran PLN APJ Majalaya.
Inti perbedaan dalam SE Menakertrans dan Peraturan Bersama Lima Menteri terletak pada kategori perusahaan yang terkena pengalihan waktu kerja.
Pada SE Menakertrans disebutkan, perusahaan yang harus dialihkan waktu kerjanya hanya perusahaan yang menjalankan lima hari dalam satu minggunya. Sementara, dalam Peraturan Bersama Lima Menteri, perusahaan yang harus dialihkan hari kerjanya meliputi industri yang menerapkan lima hari dan enam hari kerja.
“Kalau hanya diterapkan pada perusahaan yang menjalankan lima hari kerja paling hanya 13 perusahaan dari 77 perusahaan di bawah ruang lingkup APJ Majalaya. Bagaimana penghematan listrik bisa tercapai?” kata Dadang Supardi, Kepala Disnaker Kab. Bandung.
Menurut dia, SE Menakertrans itu cukup membingungkan aparat di bawah, karena berbeda dengan Peraturan Bersama Lima Menteri yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Disnaker Kab. Bandung dan PLN langsung mengadakan pertemuan masalah ini, kemarin. Hasilnya, keduanya sepakat untuk mengabaikan SE Menakertrans dan tetap berpegang pada Peraturan Bersama Lima Menteri.
Penjadwalan giliran pengalihan waktu kerja, juga telah selesai dilakukan untuk wilayah APJ Majalaya. Disnaker masih menunggu jadwal dari APJ Bandung dan APJ Cimahi, untuk kemudian ditetapkan dalam SK Bupati Bandung. Khusus jadwal untuk APJ Majalaya, sebanyak 77 industri dibagi menjadi 12 kelompok. Jadwal itu telah disusun selama Agustus ini. (A-124)***
–
Surat Menteri Tenaga Kerja Membingungkan
Dinas dan PLN Bandung Sepakat Mengabaikannya
BANDUNG | PIKIRAN RAKYAT | 01 Agustus 2008
Surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang pengalihan waktu kerja industri untuk penghematan listrik membingungkan Dinas Tenaga Kerja dan PLN Kabupaten Bandung. Salah satu poin dalam surat itu bertentangan dengan isi Peraturan Bersama Lima Menteri tentang hal yang sama.
Surat itu juga datang terlambat. Surat menteri bertanggal 25 Juli 2008 itu baru diterima Dinas Tenaga Kerja Bandung pada 31 Juli.
Padahal, PLN bersama sejumlah perusahaan telah menyepakati pengalihan waktu kerja sesuai Peraturan Bersama Lima Menteri. “Sebanyak 77 perusahaan telah menyanggupinya dan beberapa telah menjalankannya,” kata Basri Djamil, Asisten Manajer Niaga dan Pemasaran PLN untuk wilayah Majalaya, Bandung.
Instruksi Menteri itu berbeda dengan Peraturan Bersama Lima Menteri dalam menetapkan kategori perusahaan yang terkena pengalihan waktu kerja. Surat edaran menyebut hanya perusahaan yang menjalankan lima hari kerja sepekan yang terkena pengalihan. Sementara Peraturan Bersama menyebut pengalihan berlaku baik untuk industri yang menerapkan lima hari maupun enam hari kerja.
“Kalau hanya diterapkan pada perusahaan yang menjalankan lima hari kerja, paling hanya 13 perusahaan dari 77 perusahaan di Majalaya. Bagaimana penghematan listrik bisa tercapai?” kata Dadang Supardi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandung.
Staf Dinas Tenaga Kerja dan pejabat PLN sempat mengadakan pertemuan untuk membahas masalah itu, kemarin. Namun, akhirnya mereka sepakat untuk mengabaikan surat edaran Menteri.
Penjadwalan giliran pengalihan waktu kerja juga telah selesai dilakukan untuk wilayah Majalaya. Dinas masih menunggu jadwal untuk wilayah Bandung dan Cimahi, untuk kemudian ditetapkan melalui surat keputusan bupati. Khusus jadwal wilayah Majalaya selama Agustus, sebanyak 77 industri dibagi menjadi 12 kelompok. (A-124)***
—
Berita asli tentang pengalihan jam kerja industri di atas mengandung singkatan dan jargon sekaligus. Salah satunya: Area Pelayanan Jaringan yang disingkat APJ. Frase ini diproduksi dan hanya dipahami oleh karyawan PLN.
Contoh jargon lain: surat edaran yang kemudian disingkat SE. Mungkin lebih jelas kalau disebut surat perintah, instruksi atau imbauan; yang versi ringkasnya bisa ditulis hanya dengan “surat”.
RESOURCE : PENA INDONESIA
| S | M | T | W | T | F | S |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
| 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
| 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
| 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
| 28 | 29 | 30 | 31 | |||
Theme: Albeo by Design Disease.
KOMENTAR